14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh 2024 dengan Denda Maksimal Rp1 Juta
Polisi memulai Operasi Patuh 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (15/7). Operasi ini berlangsung hingga 28 Juli 2024 dengan fokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi denda, dengan jumlah maksimal mencapai Rp1 juta.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, tujuan dari Operasi Patuh adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.
Pelanggaran yang akan diperhatikan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
- Melebihi Batas Kecepatan Pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 287 ayat 5.
- Melawan Arus Pengendara yang melawan arus akan dikenakan sanksi denda hingga Rp500 ribu berdasarkan pasal 287.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Sanksi untuk berkendara di bawah pengaruh alkohol adalah denda paling banyak Rp750 ribu, sesuai pasal 283.
- Mengoperasikan HP Saat Berkendara Menggunakan ponsel saat berkendara dianggap melanggar pasal 283 dan dikenakan denda hingga Rp750 ribu.
- Tidak Menggunakan Helm SNI Pelanggaran ini akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu, sebagaimana tertuang dalam pasal 291.
- Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil akan dikenakan denda hingga Rp250 ribu berdasarkan pasal 289.
- Berboncengan Motor Lebih dari Satu Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu, menurut pasal 292.
- Kendaraan Tidak Layak Jalan Kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan jalan akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu sesuai pasal 286.
- Tidak Ada STNK Tidak melengkapi kendaraan dengan STNK akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu menurut pasal 288.
- Melanggar Marka Jalan Pelanggaran terhadap marka jalan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu sesuai pasal 287 ayat (1).
- Memakai Rotator dan Sirene Ilegal Penggunaan rotator dan sirene ilegal pada kendaraan pribadi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan, sesuai pasal 287 ayat 4.
- Menggunakan Pelat Nomor Palsu Kendaraan dengan pelat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 280.
- Parkir Liar Parkir sembarangan atau di lokasi yang terlarang dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 ribu menurut pasal 287 ayat (1), atau denda maksimal Rp250 ribu jika melanggar tata cara berhenti dan parkir sesuai pasal 287 ayat (3).
- Berkendara di Bawah Umur Pengendara yang belum memenuhi usia minimal untuk memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 281.
Operasi Patuh ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.