Bukti Terbaru Masalah Ekonomi Besar di Indonesia, Semua Pihak Harus Waspada!

Febi Nugraha
Febi Nugraha - content writter
3 Min Read

Bukti Terbaru Masalah Ekonomi Besar di Indonesia, Semua Pihak Harus Waspada!

Ekonomi Indonesia kini menghadapi masalah serius, sebagaimana terlihat dari berbagai indikator yang muncul. Terbaru, data penerimaan negara menunjukkan penurunan signifikan, terutama dalam setoran pajak perusahaan pada periode Mei 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa total penerimaan negara hingga Mei 2024 mencapai Rp1.123,5 triliun, turun sebesar 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1.209 triliun. Penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 8,4%, menjadi Rp760,4 triliun per Mei 2024, dibandingkan Rp830,5 triliun pada bulan yang sama tahun 2023. Realisasi ini baru mencapai 36,2% dari target pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.988,9 triliun.

Dari sisi penerimaan kepabeanan dan cukai, totalnya mencapai Rp109,1 triliun, turun 7,8% dibandingkan Mei 2023 yang sebesar Rp118,4 triliun. Penerimaan ini juga baru mencapai 34% dari target tahun ini yang sebesar Rp321 triliun.

Sri Mulyani menegaskan pentingnya terus memantau dan mewaspadai kondisi ini.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan bahwa penurunan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat berdampak pada berkurangnya ekspansi bisnis dan investasi industri di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan lapangan kerja semakin sempit dan rasio pajak menurun dari kisaran 10% terhadap PDB yang stagnan saat ini.

“Ini merupakan sinyal bahwa ekonomi kita akan menghadapi tekanan berat pada paruh kedua 2024, terutama ketika perusahaan yang menghadapi biaya impor bahan baku dan logistik akan meneruskannya kepada konsumen,” ungkap Bhima kepada CNBC Indonesia.

Bhima juga memperingatkan bahwa jika konsumen menghadapi kenaikan harga, mereka mungkin akan mengurangi konsumsi, terutama untuk barang sekunder dan tersier. Ini akan membuat target rasio pajak tahun ini sulit tercapai dan berpotensi lebih sulit tahun depan.

Pakar pajak, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa penurunan PPh Badan disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, banyak perusahaan yang mencairkan restitusi PPh Badan dari 2022 pada periode Januari-Juni 2024 setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPP yang menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kedua, adanya penurunan kegiatan ekonomi pada 2024 yang mendorong banyak perusahaan untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Angsuran ini dapat diturunkan jika proyeksi PPh Badan 2024 lebih dari 75% dari PPh Badan 2023.

Prianto menegaskan bahwa kedua kondisi tersebut menunjukkan penurunan laba perusahaan, yang disebabkan oleh menurunnya pendapatan. “Dengan demikian, perekonomian dapat dikatakan sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *