Ditjen Kebudayaan Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial untuk Pelaku Budaya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK) serta Direktorat Jenderal Kebudayaan memberikan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang menerima penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan memberikan ketenangan dalam menjalankan kegiatan mereka.
Pada Selasa (23/7), Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan di acara yang berlangsung di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek.
Sebanyak 67 yang berprestasi yang menerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) akan mendapatkan perlindungan dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, juga diserahkan dana dan beasiswa senilai total Rp221 juta kepada ahli waris seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Dalam sambutannya, Hilmar Farid menyatakan bahwa perlindungan bagi pelaku seni budaya adalah hak yang harus dipenuhi negara. Ia menegaskan bahwa profesi seniman dan pelaku budaya menghadapi risiko yang sama seperti profesi lainnya.
“Saya berharap penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial, sehingga mereka dapat terus berkarya tanpa rasa cemas,” ujar Hilmar.
Hilmar juga menekankan perlunya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemberi kerja, untuk memastikan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Indonesia.
“Kami melakukan advokasi untuk memastikan layanan ini memang sepatutnya diberikan oleh negara. Kami berharap pemerintah daerah juga akan melanjutkan inisiatif ini,” tambahnya.
Zainudin dari BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah Kemendikbudristek dalam melindungi pelaku budaya dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut.
“Langkah strategis Kemendikbudristek sangat kami hargai. Perlindungan ini akan mendorong pelaku seni budaya untuk terus berkarya. Kami siap membantu untuk memastikan perlindungan ini diterapkan secara luas,” terang Zainudin.
Anita Gathmir, pendiri Tenun Tidore dan salah satu penerima jaminan sosial ketenagakerjaan, menyambut baik upaya Kemendikbudristek dalam menyusun regulasi untuk memastikan perlindungan sosial bagi pelaku budaya di seluruh daerah.
Anita mengungkapkan tantangan yang dihadapinya dalam menarik minat masyarakat lokal untuk menjadi penenun, yang sering dianggap kurang menguntungkan dibandingkan profesi lain dengan jaminan hari tua.
“Orang tua lebih memilih pekerjaan dengan jaminan pensiun. Dengan adanya perlindungan ini, saya berharap lebih banyak orang akan tertarik untuk bergabung dalam profesi ini,” ujarnya.