Jokowi Resmi Meneken UU Cuti Kesejahteraan Ibu Melahirkan
Jokowi Resmi Meneken UU Cuti Kesejahteraan Ibu Melahirkan. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, Presiden Jokowi secara resmi meneken Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perpanjangan masa cuti untuk ibu melahirkan hingga enam bulan. Tak hanya itu, suami yang mendampingi istrinya juga diatur untuk mendapatkan hak cuti.
UU KIA ini terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, yang mencakup berbagai aspek kesejahteraan ibu dan anak, mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan, hingga partisipasi masyarakat. Dengan sistematika yang komprehensif, undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi ibu dan anak di Indonesia.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah tentang cuti melahirkan. Dengan UU KIA, ibu melahirkan sekarang memiliki hak untuk cuti hingga enam bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pemulihan pasca melahirkan dan juga untuk merawat anak barunya.
Selain itu, UU KIA juga memberikan hak cuti bagi suami yang mendampingi istrinya selama masa persalinan. Hak cuti pendampingan istri diberikan paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal untuk 5 hari. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan dukungan emosional dan praktis bagi ibu selama masa persalinan dan pasca melahirkan.
Dengan disahkannya UU KIA dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Indonesia melangkah lebih jauh dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Kebijakan-kebijakan yang termuat dalam undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Indonesia.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa UU KIA adalah bukti komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kelompok yang paling rentan dan membutuhkan perlindungan. Dengan undang-undang ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi ibu dan anak di Indonesia.