Kapolri Tanggapi Putusan Praperadilan yang Bebaskan Pegi Setiawan

Febi Nugraha
Febi Nugraha - content writter
3 Min Read

Kapolri Tanggapi Putusan Praperadilan yang Bebaskan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dinyatakan di bebaskan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Putusan tersebut dikeluarkan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (8/7/2024). Hakim Sulaeman menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024, sedangkan pemeriksaan terhadap Pegi baru dilakukan keesokan harinya, 22 Mei 2024. Menurut hakim, tindakan penyidik Polda Jabar melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan proses penetapan tersangka dilengkapi dengan pemeriksaan calon tersangka selain bukti permulaan dan minimal dua alat bukti. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman, dikutip dari Antara pada Selasa (9/7/2024).

Tanggapan Kapolri dan Tindak Lanjut

Menanggapi putusan praperadilan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai isi keputusan tersebut. “Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah atau tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ucapnya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (8/7/2024), sebagaimana dikutip dari Antara. Kapolri menambahkan bahwa tindak lanjut akan dilakukan setelah Kabid Humas Polda Jabar memberikan hasil lampiran putusan tersebut.

Evaluasi dan Kompensasi

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melalui Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan. “Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” tutur Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta. Dia juga menyatakan bahwa Bareskrim akan mendalami lebih lanjut terkait proses penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

Kompensasi Biaya Perkara

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai bahwa Polda Jabar seharusnya memberikan kompensasi kepada Pegi Setiawan atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. Biasanya, ganti rugi semacam ini diberikan secara kekeluargaan oleh kepolisian. “Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” jelas Reza, sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Senin. Namun, hakim tidak menyebutkan secara jelas mengenai kompensasi tersebut dalam putusan praperadilan dan hanya menyebutkan bahwa biaya perkara akan ditanggung oleh Polda Jabar.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *