Kemenhub Evaluasi Usulan Penghapusan Tarif Batas Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan penghapusan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Evaluasi ini menjadi perhatian utama setelah berbagai maskapai penerbangan mengajukan permintaan untuk menghapuskan batasan tarif tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani Hadiyanto menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses evaluasi kebijakan TBA dan TBB. Kemenhub terus mempertimbangkan berbagai aspek dan berdialog dengan berbagai stakeholder penerbangan untuk menentukan apakah harga tiket pesawat sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar.
“Terkait tarif tiket pesawat, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. Kami berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keputusan yang diambil tepat,” ujar Sigit di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik Finance pada Selasa (2/7/2024).
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) telah mengajukan usulan untuk menghapuskan TBA dan TBB tiket pesawat. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, berharap agar tarif tiket diatur berdasarkan mekanisme pasar.
“Harapan kami adalah tarif tiket pesawat diatur oleh mekanisme pasar. Ini akan memberikan fleksibilitas lebih dalam penetapan harga,” ujar Denon di lokasi yang sama.
Namun, Denon juga memahami alasan di balik penerapan kebijakan TBA dan TBB. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat dan mencegah praktik penetapan harga yang terlalu rendah atau predatory pricing.
“Fungsi otoritas pemerintah sangat penting dalam hal ini untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan memastikan iklim usaha yang sehat. Kami berharap pemerintah memberikan respons positif terhadap usulan ini dan mengatur kebijakan dengan bijak,” tambah Denon.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra. Ia menilai bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi kebijakan TBA dan TBB, mengingat biaya operasional maskapai sedang meningkat.
“Saya sangat setuju bahwa aspek keselamatan dan kepentingan konsumen perlu diatur. Namun, jika komponen komersial masih diatur, kami menghadapi tantangan besar karena biaya operasional seperti avtur, nilai tukar dolar, dan pengoperasian pesawat semakin tinggi,” jelas Irfan di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Maret lalu.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Kemenhub dapat mengambil keputusan yang bijaksana, seimbang, dan mendukung keberlanjutan industri penerbangan di Indonesia.