Kementerian ESDM Temukan Penyebab Kemiskinan di Daerah Kaya Tambang

Febi Nugraha
Febi Nugraha - content writter
3 Min Read

Kementerian ESDM Temukan Penyebab Kemiskinan di Daerah Kaya Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan fakta mengejutkan: banyak penduduk miskin berada di daerah kaya hasil tambang. Muhammad Idris Froyoto Sihite, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, mengungkapkan masalah ini dalam sebuah forum diskusi baru-baru ini. Ia memberikan contoh kasus di Sumatra Selatan.

“Dari hasil diskusi antara Kementerian ESDM dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), teridentifikasi adanya anomali dalam pengelolaan sumber daya alam di beberapa wilayah Indonesia. Di daerah yang kaya akan sumber daya alam, angka kemiskinan justru tinggi, salah satunya di Provinsi Sumatra Selatan,” ungkap Sihite, seperti dikutip dari situs resmi ESDM pada Minggu (21/7).

Di Sumsel, cadangan batu bara mencapai 9,3 miliar ton, menjadikannya sebagai cadangan terbesar kedua di Indonesia. Produksinya pada tahun 2023 mencapai 104,68 juta ton, dengan penerimaan negara sebesar Rp9.898 triliun. Namun, Sumatra Selatan tetap menghadapi masalah kemiskinan yang tinggi. Sihite menilai bahwa tambang ilegal adalah salah satu penyebab utama, terutama karena provinsi ini termasuk dalam daftar lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) terbanyak di Indonesia.

Sihite menyebutkan bahwa Kementerian ESDM belum memiliki unit khusus untuk penegakan hukum di sektor ESDM, berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Oleh karena itu, penting untuk menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

Kementerian ESDM menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di daerah sekitar, bukan hanya menimbulkan dampak buruk dari pertambangan.

Sihite menegaskan perlunya upaya komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan akademisi. “Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan ini. Apakah tata kelola sumber daya alam sudah sesuai dengan tujuan Pasal 33 UUD 1945, yaitu sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat?” jelasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, juga menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kebijakan. Ia berharap pengelolaan minerba dan migas di Indonesia dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Regulasi harus ditegakkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita perlu memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Rita.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *