Kominfo Ancam Blokir Telegram Jika Tak Tangani Konten Porno
Kominfo Ancam Blokir Telegram Jika Tak Tangani Konten Porno. Jakarta, 21 Juni 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir platform perpesanan Telegram jika mereka terus berdiam diri terkait maraknya konten pornografi dan perjudian online.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate, setelah menghadiri rapat Gugus Tugas Pemberantasan Judi Online. Ia menyatakan bahwa Telegram menjadi platform komunikasi daring (online) satu-satunya yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan perjudian online.
“Telegram saat ini menjadi platform tunggal yang belum menindaklanjuti peringatan kami terkait konten perjudian online,” tegas Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada Telegram pada minggu ini. Jika tidak ada respon positif dari pihak Telegram, maka Kominfo bersama tim terkait akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran platform.
“Peringatan ini sudah yang ketiga kalinya. Jika tidak ada tanggapan dan langkah nyata dari Telegram untuk menangani konten pornografi dan perjudian online, maka pemblokiran platform menjadi opsi terakhir yang akan kami tempuh,” ujar Johnny.
Ancaman pemblokiran Telegram ini didasari pada keprihatinan pemerintah terhadap maraknya konten pornografi dan perjudian online yang berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda. Platform media sosial dan komunikasi daring memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.