Kominfo Manfaatkan IMEI untuk Menjegal HP Hasil Curian
Kominfo Manfaatkan IMEI untuk Menjegal HP Hasil Curian. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memanfaatkan aturan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menindak pencurian HP. Aturan yang sebelumnya digunakan untuk memblokir perangkat ilegal ini, nantinya akan diperluas untuk melacak dan memblokir HP hasil curian.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mulyadi, menjelaskan bahwa registrasi IMEI dapat dikembangkan untuk program “lost and stolen”. “Kalau sekarang handphone hilang kan kita pasrah terima nasib,” ujarnya.
Melalui program ini, perangkat yang hilang atau dicuri dapat diblokir sehingga tidak dapat digunakan oleh pencuri. Hal ini telah terbukti efektif di Korea Selatan, di mana angka pencurian HP menurun drastis setelah menerapkan prosedur serupa selama 10 tahun.
Mulyadi mencontohkan, “Jadi yang sering terjadi adalah handphone yang hilang atau tertinggal, nah mereka bisa mengembalikan kerjasama dengan PT Pos, mengembalikan ke unit yang menangani masalah lost and stolen ini.Kemudian unit terkait yang mengirim ke penggunanya.”
Kominfo saat ini sedang mengkaji cara terbaik untuk menerapkan program ini di Indonesia, dengan melibatkan operator seluler. “Maunya sih seperti kehilangan kartu kredit. Kita punya hak memblokir kartu, kita bisa mudah seperti itu tapi kepemilikannya harus jelas. Tidak bisa memblokir punya orang lain atau barang yang sudah dijual diklaim hilang,” ujar Mulyadi.
“Nah ini kami sedang memastikan konsep yang paling baik diterapkan di Indonesia. Jadi masih dalam tahap awal untuk prosesnya,” pungkasnya.
Penerapan program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna HP dari pencurian dan membantu pihak berwajib dalam melacak HP hasil curian.