KPU : Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun pada Pelantikan 1 Januari 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas berusia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Ketua KPU Hasyim As’yari menyatakan bahwa para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025.
“Pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/7).
KPU juga menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah berusia 30 tahun saat pelantikan serentak pada 1 Januari 2025. “Calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota harus berusia 25 tahun, sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.
Penentuan jadwal pelantikan dan syarat usia ini didasarkan atas berbagai kerangka hukum, termasuk Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada juga menjadi acuan, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan bahwa pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Menurut putusan MA, calon bupati atau wakil bupati harus berusia 25 tahun, sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun. Perhitungan umur tersebut dilakukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih. “Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ucap Hasyim.
Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.