Mantan Bupati Langkat Bebas dalam Kasus Perdagangan Orang. Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memutuskan membebaskan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dari tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua Andriansyah mengumumkan putusan tersebut pada Senin, 8 Juli 2024. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
Mantan Bupati Langkat Bebas dalam Kasus Perdagangan Orang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus ini berawal pada 19 Januari 2022, ketika polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Kerangkeng ini disebut-sebut akan digunakan untuk “memenjarakan” pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit.
Namun, Terbit membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa kerangkeng itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba. Polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak memiliki izin dan tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Meskipun demikian, majelis hakim PN Stabat akhirnya memutuskan untuk membebaskan Terbit Rencana Perangin-Angin dari segala tuduhan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Putusan ini menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.