Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi Mulai Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan motor di Indonesia harus mengikuti asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan akan menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.
“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini akan sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK, artinya pada Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Ogi menambahkan bahwa banyak negara, termasuk di ASEAN, telah menerapkan asuransi wajib kendaraan. Asuransi wajib ini bersifat gotong royong, sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Namun, masih ada pekerjaan rumah terkait mekanisme penerapan asuransi wajib ini. Dibutuhkan satu platform untuk mengetahui asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor. “Apakah kita akan berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan siapa yang akan melaksanakan ini, apakah konsorsium?” tambahnya.
Terkait harga, Ogi menyebut bahwa premi akan tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut, premi yang harus dibayarkan akan lebih murah. “Saya yakin bahwa premi yang dikenakan akan lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.