Optimalisasi Kendali Mutu dan Biaya, Kunci Keberlanjutan Program JKN

Febi Nugraha
Febi Nugraha - content writter
3 Min Read

Optimalisasi Kendali Mutu dan Biaya, Kunci Keberlanjutan Program JKN

Sebagai operator Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan optimalisasi agar peserta JKN dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang efisien. Untuk mencapai tujuan ini, BPJS Kesehatan sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus memastikan kelangsungan Program JKN.

“Dalam upaya meningkatkan mutu layanan, BPJS Kesehatan selalu mengedepankan transformasi mutu, namun kami juga harus tetap memastikan keberlanjutan Program JKN,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam pernyataan resminya pada Kamis (18/7/2024).

TKMKB dibentuk dari berbagai unsur, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis, yang bertugas memberikan usulan perbaikan, membahas hasil audit medis, serta mengevaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Tantangan utama yang dihadapi Program JKN saat ini adalah mencapai keseimbangan antara kualitas layanan kesehatan dan pembiayaan yang tersedia, yang melibatkan aspek pendanaan, pelayanan kesehatan, pengaturan manfaat, serta tata kelola yang baik.

“Universal Health Coverage tidak hanya tentang mencakup seluruh peserta, tetapi juga tentang kemampuan kami untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terkendali,” tambahnya.

Untuk itu, dukungan dari TKMKB sangat penting dalam membantu mengendalikan angka rujukan dan menjaga mutu layanan agar tetap optimal dengan pembiayaan yang efektif. Hingga tahun 2023, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.120 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 5.494 fasilitas kesehatan penunjang.

Pada tahun 2023, sekitar 25% dari biaya layanan kesehatan tingkat lanjutan digunakan untuk membayar penyakit berbiaya katastropik, dengan total Rp 34,7 triliun untuk 29,7 juta kasus penyakit semacam itu.

“Upaya pencegahan penyakit berbiaya katastropik dapat ditingkatkan melalui penguatan peran FKTP dalam upaya promotif-preventif. Inilah area di mana peran TKMKB sangat vital untuk menyelaraskan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Ketua TKMKB Pusat, Adang Bachtiar, menegaskan bahwa lembaga ini bertekad untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara komprehensif, dari aspek promotif hingga rehabilitatif, serta mengoptimalisasi efisiensi sistem kesehatan secara keseluruhan.

“TKMKB memiliki tanggung jawab untuk melakukan review terhadap penggunaan layanan kesehatan primer dan rujukan, sehingga mutu dan biaya pelayanan dapat diukur dengan jelas, terkendali, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *