Penipuan Like dan Subscribe YouTube: Modus Operandi
Penipuan Like dan Subscribe YouTube: Modus Operandi. Polda Metro Jaya berhasil membongkar modus penipuan like dan subscribe YouTube yang telah menelan korban dengan kerugian mencapai Rp 800 juta lebih. Dua orang tersangka, berinisial EO (47) dan SM asal Cengkareng,Jakarta Barat, telah diamankan pihak kepolisian.
Berikut kronologi dan modus penipuan yang dilakukan:
Awal Mula Penipuan:
- Korban dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
- Korban ditawari pekerjaan untuk menekan like dan subscribe pada video-video YouTube perusahaan dengan komisi sebesar Rp 31.000 per video.
- Korban kemudian diminta untuk bergabung dengan grup Telegram melalui link yang dikirimkan oleh pelaku.
Skema Deposit:
- Setelah bergabung dengan grup Telegram, korban diwajibkan untuk menyetor deposit terlebih dahulu sebelum mengerjakan proyek.
- Nominal deposit bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga ratusan juta rupiah.
- Janji keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan, sehingga korban tergoda untuk menyetorkan deposit.
Penipuan Terbongkar:
- Korban mulai curiga ketika keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima dan depositnya tidak bisa ditarik.
- Korban melapor ke pihak kepolisian dan menyerahkan bukti transfer dan bukti percakapan dengan pelaku.
Pelaku dan Peran Masing-masing:
- EO (47): Bertugas untuk menyiapkan HP dan nomor HP baru untuk membuka rekening. Ia juga berperan memerintahkan SM untuk mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan akses rekening ke D. EO mendapatkan bayaran Rp 1,5 juta per rekening.
- SM: Bertugas mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan akses rekening ke D. SM mendapatkan bayaran Rp 500 ribu per rekening.
- D: Diduga sebagai otak di balik penipuan ini. D adalah seorang WNI yang tinggal di Kamboja dan bertugas menerima akses rekening dari EO dan SM.
Tindak Lanjut Kepolisian:
- Kedua tersangka, EO dan SM, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
- Polda Metro Jaya masih memburu D, otak di balik penipuan ini, yang tinggal di Kamboja.
- EO dan SM dijerat dengan pasal terkait penipuan, ITE, TPPU, dan UU Transfer Dana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kerja keras, dan selalu lakukan riset terlebih dahulu terhadap perusahaan yang menawarkan pekerjaan.
Berikut tips untuk menghindari penipuan online:
- Jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal di internet.
- Lakukan riset terlebih dahulu terhadap perusahaan atau individu yang menawarkan pekerjaan atau peluang bisnis.
- Jangan pernah mentransfer uang kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke pihak berwajib jika menjadi korban penipuan.
Mari kita bersama-sama memerangi kejahatan penipuan online dengan meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan.