Perbedaan Pinjol dan Aplikasi Fintech Berizin OJK yang Sering Disalahartikan

Febi Nugraha
Febi Nugraha - content writter
2 Min Read

Perbedaan Pinjol dan Aplikasi Fintech Berizin OJK yang Sering Disalahartikan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan panduan untuk membedakan antara aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dan aplikasi fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Menurut Direktur Komunikasi Korporat AFPI, Andrisyah Tauladan, ada beberapa perbedaan penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Pertama, mengenai keamanan data. Fintech P2P lending yang terdaftar di OJK hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN) di ponsel Anda. Hal ini sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi konsumen. Mereka akan meminta izin yang jelas sebelum mengakses data pribadi dan tidak akan menyalahgunakannya. Sebaliknya, aplikasi pinjol ilegal seringkali meminta akses ke data lain di ponsel, seperti daftar kontak, yang bisa berisiko mencuri data pribadi pengguna.

Kedua, dalam hal transparansi informasi. Fintech P2P lending yang sah akan memberikan informasi yang jelas mengenai suku bunga, biaya, dan syarat lainnya. Mereka memastikan bahwa konsumen memahami semua ketentuan sebelum menandatangani perjanjian. “Dalam hal tanda tangan, lembaga yang terdaftar akan menggunakan platform dengan sertifikat elektronik, bukan hanya tombol persetujuan,” ujar Andrisyah dalam keterangan kepada CNBC Indonesia pada Selasa (9/7/2024).

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat diimbau untuk memeriksa dan memastikan bahwa platform tersebut resmi terdaftar di OJK melalui situs web resmi OJK atau AFPI. Fintech P2P lending yang legal juga akan mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi serta menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

Dalam proses penagihan, P2P lending yang terdaftar di OJK melakukannya secara profesional dan etis, sesuai dengan peraturan. Mereka tidak menggunakan metode intimidasi atau kekerasan.

AFPI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis teknologi. Gunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK untuk memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi.

“Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko ‘pinjol’ dan memanfaatkan layanan fintech P2P lending yang diawasi untuk memenuhi kebutuhan finansial dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *