Presiden Jokowi Akan Beri Jatah untuk Ormas Keagamaan
Presiden Jokowi Akan Beri Jatah untuk Ormas Keagamaan. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan penjelasan terkait kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa WIUP yang diberikan untuk kegiatan pertambangan tersebut diperuntukkan bagi badan usaha yang terafiliasi dengan Ormas. Ia menegaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut sangat ketat. “Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” ujar Presiden Jokowi.
PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 memberikan prioritas khusus kepada Ormas Keagamaan dalam pemberian WIUPK. WIUPK tersebut merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pasal 83A dalam PP No. 25 tahun 2024 secara khusus menyatakan prioritas pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan. Pasal tersebut berisi ketentuan sebagai berikut:
- Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
- WIUPK yang diberikan merupakan wilayah eks PKP2B.
- Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
- Badan Usaha yang dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki Ormas Keagamaan berlaku selama 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kesempatan kepada Ormas Keagamaan untuk berperan aktif dalam sektor pertambangan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.