Rukun Nikah Menurut Syariat Islam
Dalam Islam, terdapat sejumlah rukun nikah yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Jika salah satu rukun nikah tidak dipenuhi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Berikut Adalah Penjelasan Mengenai Rukun Nikah Yang Harus Dipenuhi :
- Calon Pengantin Laki-Laki dan Perempuan : Calon pengantin laki-laki dan perempuan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar pernikahan dapat dianggap sah. Calon pengantin pria harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42: “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
- Calon Pengantin Wanita : Calon pengantin wanita harus halal dinikahi oleh mempelai pria. Dalam Islam, seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan yang termasuk dalam kategori haram, seperti karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
- Wali : Wali adalah orang yang memiliki hak untuk menikahkan calon pengantin wanita. Biasanya, wali adalah orang tua dari mempelai wanita, seperti ayah, kakek, atau pamannya dari pihak ayah. Urutan yang berhak menjadi wali adalah: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, paman (saudara laki-laki ayah), dan anak lelaki paman dari jalur ayah.
- Dua Saksi : Pernikahan harus disaksikan oleh dua saksi laki-laki yang memenuhi syarat adil dan terpercaya. Menurut Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, wali dan dua saksi harus memenuhi enam persyaratan: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.
- Shighat : Shighat meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria. Shighat ini adalah ungkapan resmi yang menandakan persetujuan dari kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan.
Memenuhi semua rukun nikah ini adalah penting untuk memastikan keabsahan pernikahan dalam pandangan Islam.