Uji Coba Perpanjangan SIM dengan BPJS Dimulai Hari Ini
Polisi memulai masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN mulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024. Uji coba ini dilaksanakan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Bagi peserta yang menunggak, kami menyediakan banyak kanal layanan sehingga dapat diakses oleh pemohon SIM yang ingin membayar iuran,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki JKN yang tidak aktif.
Heru menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan pemohon akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah. Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan, namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.
“Bagi yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, dapat mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Heru menambahkan bahwa nantinya pemohon akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya perlu mendaftar dan belum perlu melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.