Warga RI Tak Perlu Lapor SPT Pajak Lagi, Simak Aturannya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang memperbarui mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) seiring dengan penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Pembaruan ini mencakup perubahan signifikan dalam proses pelaporan SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Menurut informasi yang dipublikasikan oleh DJP, terdapat setidaknya 15 perbedaan antara pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Salah satu perubahan penting adalah bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak lagi perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Berikut adalah rincian 15 perbedaan dalam mekanisme pelaporan SPT di sistem Coretax :
- Menu perhitungan PPh Pasal 25 tersedia untuk berbagai entitas seperti bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sesuai sektor atau sub-sektor.
- Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non-PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non-PKP dan PKP.
- Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis dengan informasi saldo kompensasi di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 disederhanakan dengan tarif efektif.
- Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, tetapi pelaporan dan pembayaran hanya dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
- SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
- Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan dan dilanjutkan ke lampiran sesuai kondisi wajib pajak.
- Bukti potong atau pungut dari Pemotong/Pemungut dapat digunakan langsung dalam pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill otomatis.
- Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk yang diterima oleh tanggungan dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
- Menu pencatatan (simple record of bookkeeping) tersedia untuk Wajib Pajak UMKM.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014, disebutkan bahwa wajib pajak tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh, khususnya mereka yang memenuhi kriteria tertentu terkait penghasilan atau kegiatan usaha.