Brain Cipher Bebaskan Data PDNS 2 Tanpa Tebusan
Brain Cipher Bebaskan Data PDNS 2 Tanpa Tebusan. Kelompok peretas Brain Cipher yang bertanggung jawab atas serangan ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 akhirnya menepati janjinya. Pada hari Rabu (2/7), mereka membebaskan seluruh data yang disandera tanpa menuntut tebusan.
Sebelumnya, serangan ransomware pada Kamis (20/6) lalu melumpuhkan sejumlah layanan publik. Data 282 kementerian/lembaga (KL) pun terancam hilang. Brain Cipher sempat meminta tebusan senilai US$8 juta atau Rp 131 miliar, namun pemerintah Indonesia tegas menolak untuk membayar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tunduk pada tuntutan para peretas. “Kita tidak akan pernah membayar tebusan kepada siapapun,” ujarnya.
Upaya pemulihan data pun dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pemerintah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir kerusakan dan mengembalikan layanan publik sesegera mungkin.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto optimistis bahwa PDNS 2 akan pulih pada Juli ini. “Pemulihan data dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Keputusan Brain Cipher untuk membebaskan data tanpa tebusan disambut baik oleh banyak pihak. Hal ini menunjukkan bahwa perlawanan terhadap aksi peretasan dapat dilakukan dengan tegas tanpa harus tunduk pada tuntutan para penjahat siber.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan siber. Penting untuk memiliki sistem perlindungan data yang handal dan melakukan backup data secara berkala untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
Pembebasan data PDNS 2 ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Layanan publik yang sempat terhambat akibat serangan ransomware diharapkan dapat segera pulih dan kembali berjalan normal.