Gibran Rakabuming Gagal Dilantik Karena Ijazah Palsu: Hoaks
Gibran Rakabuming Gagal Dilantik Karena Ijazah Palsu: Hoaks. Pada Jumat, 31 Mei, akun YouTube Satu Bangsa mengunggah video yang segera menjadi viral dengan klaim mengejutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka gagal dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Klaim ini segera memicu banyak perbincangan di media sosial.
Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, terungkap bahwa video tersebut hanya menampilkan ulang pernyataan beberapa orang yang membahas tuduhan tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tidak ada satu pun pernyataan dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa ijazah Gibran palsu atau bahwa pelantikannya dibatalkan.
Tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi telah beberapa kali muncul sebelumnya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa tuduhan ini tidak terbukti. Otto Hasibuan, pengacara Jokowi, dalam konferensi pers pada April 2024, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. “Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus bahwa itu tidak benar,” ujar Otto.
Meskipun video ini viral dan menarik perhatian, ternyata tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya, terutama di era digital saat ini di mana informasi palsu dapat dengan cepat menyebar dan menyebabkan kebingungan.
Kasus ini juga mengingatkan kita untuk lebih kritis terhadap konten yang beredar di media sosial. Tidak semua yang viral adalah benar, sehingga penting untuk melakukan pengecekan fakta dari sumber terpercaya sebelum membuat kesimpulan atau bertindak berdasarkan informasi yang diperoleh dari media sosial.
Diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang menyesatkan. Pemerintah dan pihak terkait juga perlu terus mengedukasi masyarakat tentang literasi digital agar penyebaran hoaks dapat diminimalisir.