Ibu di Australia Dipenjara karena Paksa Anak Menikah. Melbourne, Australia – Dalam sebuah kasus yang menghebohkan Australia, Sakina Muhammad Jan, seorang wanita berusia 40-an tahun, telah dijatuhi hukuman penjara karena tindakannya memaksa putrinya menikah. Kasus ini menjadi tonggak sejarah karena Jan menjadi orang pertama yang dihukum berdasarkan undang-undang pernikahan paksa yang berlaku di Australia.
Pada tahun 2019, Jan memaksa putrinya, Ruqia Haidari yang saat itu berusia 21 tahun, untuk menikah dengan seorang pria bernama Mohammad Ali Halimi. Pernikahan ini dilakukan dengan imbalan sejumlah uang. Tragisnya, hanya enam minggu setelah pernikahan, Halimi secara keji membunuh istrinya, Ruqia. Atas perbuatannya, Halimi kini menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Atas perannya dalam tragedi ini, Sakina Muhammad Jan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun pada Senin (29/7).Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa Jan telah menyalahgunakan posisinya sebagai seorang ibu dengan memaksakan kehendaknya pada putrinya. Meskipun demikian, ada kemungkinan Jan akan dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 12 bulan dan sisanya akan dilaksanakan dalam bentuk pengawasan di masyarakat.
Pernikahan Paksa: Pelanggaran HAM yang Serius
Kasus ini menyoroti masalah serius mengenai pernikahan paksa yang masih terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Australia. Pernikahan paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merampas kebebasan individu untuk memilih pasangan hidup. Korban pernikahan paksa seringkali mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikologis.
Undang-Undang Pernikahan Paksa di Australia
Australia telah memberlakukan undang-undang yang melarang pernikahan paksa sejak tahun 2013. Undang-undang ini memberikan hukuman yang berat bagi pelaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Hukuman yang dijatuhkan kepada Sakina Muhammad Jan merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pernikahan paksa. Pencegahan pernikahan paksa memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, keluarga, dan individu. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Pendidikan: Memberikan pendidikan kepada masyarakat, terutama anak muda, tentang hak-hak asasi manusia,kesetaraan gender, dan bahaya pernikahan paksa.
- Penguatan Hukum: Menegakkan hukum secara konsisten terhadap pelaku pernikahan paksa dan memberikan perlindungan bagi korban.
- Dukungan untuk Korban: Menyediakan layanan dukungan bagi korban pernikahan paksa, seperti konseling,bantuan hukum, dan tempat penampungan.
- Kerjasama Internasional: Membangun kerjasama internasional untuk memberantas praktik pernikahan paksa secara global.
Harapan untuk Masa Depan
Kasus Sakina Muhammad Jan menjadi tonggak sejarah dalam upaya memberantas pernikahan paksa di Australia.Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mendorong upaya yang lebih besar untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dari praktik yang merugikan ini.
Kata Kunci: pernikahan paksa, Australia, Sakina Muhammad Jan, Ruqia Haidari, kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia
Ibu di Australia Dipenjara karena Paksa Anak Menikah