IMEI Akan Diblokir Kominfo Pada HP Hasil Curian
IMEI Akan Diblokir Kominfo Pada HP Hasil Curian. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berniat memperluas cakupan aturan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memerangi pencurian HP. Aturan yang sebelumnya difokuskan pada pemblokiran perangkat ilegal ini, nantinya akan dioptimalkan untuk melacak dan memblokir HP hasil curian.
Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mulyadi, registrasi IMEI dapat dimanfaatkan untuk program “lost and stolen”. “Saat ini, ketika HP hilang, kita hanya bisa pasrah,” ungkapnya.
Program ini memungkinkan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri, sehingga tidak dapat digunakan oleh pencuri.Efektivitas program ini telah terbukti di Korea Selatan, di mana angka pencurian HP mengalami penurunan drastis setelah menerapkan prosedur serupa selama 10 tahun.
Mulyadi menjelaskan, “Seringkali, HP yang hilang atau tertinggal dapat dikembalikan kepada pemiliknya melalui kerjasama dengan PT Pos. HP tersebut akan diserahkan kepada unit yang menangani masalah lost and stolen, dan kemudian dikirimkan kembali kepada pemiliknya.”
Kominfo saat ini tengah mengkaji cara terbaik untuk menerapkan program ini di Indonesia, dengan melibatkan operator seluler. “Kami ingin sistem ini semudah memblokir kartu kredit. Kita memiliki hak untuk memblokir kartu, dan prosesnya mudah. Namun, kepemilikan HP harus jelas. Kita tidak bisa memblokir HP orang lain atau mengklaim HP yang telah dijual sebagai barang hilang,” ujar Mulyadi.
“Kami sedang mencari konsep terbaik untuk diterapkan di Indonesia. Saat ini, program ini masih dalam tahap awal,” pungkasnya.
Penerapan program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna HP dari pencurian dan membantu pihak berwajib dalam melacak HP hasil curian.