Kebijakan Baru Platform X: Dampaknya di Indonesia
Kebijakan Baru Platform X: Dampaknya di Indonesia. Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, baru-baru ini memperkenalkan kebijakan baru yang memperbolehkan konten pornografi tersebar di platform tersebut. Langkah ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia, yang saat ini sedang mempelajari kebijakan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tanggapan Kementerian Kominfo
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempelajari kebijakan baru ini dengan serius. “Lagi kami pelajari lalu. Dirjen Aptika sedang membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kaya pornografi segala macam ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Nezar Patria saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo pada Jumat, 7 Juni 2024.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan oleh Kominfo adalah pemblokiran, baik terhadap platform secara keseluruhan maupun hanya terhadap konten ilegal yang tersebar di dalamnya. Nezar menjelaskan bahwa meskipun ada konten negatif, masih terdapat banyak konten positif yang bermanfaat bagi pengguna di Indonesia.
Rencana Tindakan Kominfo
Kominfo berencana untuk menyurati perusahaan milik Elon Musk tersebut guna meminta pembatasan terhadap konten ilegal, termasuk pornografi, agar tidak muncul di lini masa pengguna di Indonesia. “Lagi kami timbang nanti kita bersurat ke X begitu mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif tidak di-posting atau tidak masuk dalam timeline di Indonesia begitu,” jelas Nezar.
Pemblokiran konten dilakukan berdasarkan beberapa hal, termasuk panduan komunitas dan upaya untuk mematuhi aturan yang berlaku di sebuah negara. “Kami mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Kalau enggak ikut konsensus nasional yang berlaku,” tambah Nezar.
Kebijakan Baru X tentang Konten Dewasa
Sebelumnya, X mengatur bahwa konten dewasa atau not safe for work (NSFW) dapat diunggah, meskipun kebijakan tersebut tidak secara resmi diizinkan atau dilarang. Namun, dalam aturan baru, X secara resmi mengizinkan konten dewasa untuk diunggah dengan beberapa peringatan, termasuk pelabelan khusus.
“Kami percaya bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengkonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” demikian bunyi kebijakan “konten dewasa” di blog X, seperti dikutip dari TechCrunch.
Tantangan dan Dampak
Keputusan X untuk mengizinkan konten dewasa di platformnya menghadirkan tantangan baru bagi regulator di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran tentang penyebaran konten negatif yang dapat merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Kominfo dan otoritas terkait untuk bekerja sama dengan X dalam memastikan bahwa konten yang tidak sesuai dengan nilai dan hukum Indonesia dapat dibatasi atau dihapus.
Selain itu, langkah-langkah yang diambil oleh Kominfo akan menjadi preseden penting dalam bagaimana Indonesia menangani kebijakan konten digital yang berasal dari perusahaan teknologi besar internasional. Dengan demikian, kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan platform media sosial sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang merugikan.