Kecelakaan bagi Peserta BPJS: Apa Saja yang Ditanggung?
Kecelakaan bagi Peserta BPJS: Apa Saja yang Ditanggung? BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, memberikan berbagai pelayanan kesehatan bagi pesertanya, termasuk klaim atas kecelakaan.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya:
Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Kecelakaan tunggal: Kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengguna jalan lain.
- Kecelakaan tidak termasuk kecelakaan kerja: Kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja atau tidak terkait dengan aktivitas pekerjaan.
Syarat Klaim Kecelakaan:
- Korban kecelakaan terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.
- Kecelakaan bukan merupakan kecelakaan kerja.
- Kecelakaan tunggal tidak disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
- Melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu BPJS Kesehatan, surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, dan bukti-bukti lainnya.
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Kecelakaan kerja: Kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
- Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian: BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, seperti masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.
- Kecelakaan lalu lintas ganda: Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih, termasuk kecelakaan yang melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki. Kecelakaan ini ditanggung oleh Jasa Raharja.
- Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum: Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja.
Tips Mengurus Klaim Kecelakaan BPJS Kesehatan:
- Segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Kunjungi rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas rumah sakit.
- Ikuti proses yang berlaku di rumah sakit.
- Simpan semua dokumen terkait klaim kecelakaan.
Informasi Penting:
- Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai klaim kecelakaan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/ atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 450.
- Pastikan Anda selalu menjaga keselamatan diri saat beraktivitas untuk menghindari kecelakaan.