Kominfo Perangi Judi Online: Blokir 555 E-wallet
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir 555 E-wallet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Kali ini, Kominfo menindak tegas 555 akun e-wallet dan 5.364 rekening bank yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan ciri khas e-wallet judi online adalah transaksinya yang “satu arah”. E-wallet ini hanya digunakan untuk menerima transfer dari para penjudi, tanpa adanya transaksi keluar.
“Jadi, dana ditransfer ke e-wallet ini dan tidak ada transaksi keluar. Rekening inilah yang kami duga sebagai e-wallet judi online,” jelas Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Langkah tegas Kominfo ini dilatarbelakangi oleh maraknya judi online dan tingginya nilai transaksi yang mencapai Rp 427 triliun pada 2023 dan kuartal I 2024. Angka fantastis ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Besarnya nilai transaksi ini dikhawatirkan menjadi celah bagi praktik pencucian uang. Oleh karena itu, Kominfo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti PPATK, OJK, dan Bank Indonesia, untuk memberantas judi online dan mencegah pencucian uang.
Berikut beberapa poin penting dari berita:
- Kominfo memblokir 555 akun e-wallet dan 5.364 rekening bank terkait judi online.
- Transaksi judi online mencapai Rp 427 triliun pada 2023 dan kuartal I 2024.
- Kominfo menengarai adanya indikasi pencucian uang dalam praktik judi online.
- Upaya pemberantasan judi online ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak.
Mari bersama-sama dukung upaya Kominfo dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.