Kominfo Putus Akses Kamboja dan Filipina: Berantas Judi Online
Kominfo Putus Akses Kamboja dan Filipina: Berantas Judi Online. Jakarta, 24 Juni 2024 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memutus akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Langkah ini merupakan upaya terbaru pemerintah untuk memerangi maraknya judi online yang meresahkan masyarakat. Akses internet dari kedua negara tersebut diputus karena diduga menjadi jalur utama penyelenggaraan judi online yang menyasar masyarakat Indonesia.
Surat Keputusan tersebut ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) dan berisi tiga poin penting:
- Pemutusan akses internet: NAP diminta untuk memutus akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani.
- Evaluasi dan pemulihan akses: Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi secara berkala dan akses internet akan dipulihkan jika situasi telah kondusif.
- Pelaporan: NAP diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan akses dan hasil pelaksanaannya kepada Kominfo untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Kebijakan pemutusan akses internet ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Pemutusan akses internet ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menekan angka partisipasi judi online dan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.