OJK Imbau Masyarakat Waspada Jika Dimintai Foto Pakai KTP. Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mendownload file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” tutur Kiki. Kiki menekankan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi, termasuk menghindari mengklik link atau mendownload file dari sumber yang tidak dikenal, serta tidak memberikan data diri seperti nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan kode OTP kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Kiki juga mengatakan bahwa OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Hal ini menunjukkan bahwa informasi pribadi konsumen keuangan sering disalahgunakan untuk kepentingan pemasaran dan tujuan komersial oleh pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kiki mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk terus waspada dan preventif untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi. OJK berupaya untuk menjaga dan melindungi konsumen layanan keuangan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, serta meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk lebih waspada dan proaktif mencegah penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memberikan data diri pribadi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi terutama seperti NIK, KTP, dan foto wajah apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya,” ujar Kiki dalam pernyataan resminya.
Kiki menambahkan, OJK menemukan bahwa saat ini permintaan data pribadi menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan atau tawaran kerja.
Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mendownload file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” tutur Kiki. Kiki menekankan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi, termasuk menghindari mengklik link atau mendownload file dari sumber yang tidak dikenal, serta tidak memberikan data diri seperti nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan kode OTP kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Kiki juga mengatakan bahwa OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Hal ini menunjukkan bahwa informasi pribadi konsumen keuangan sering disalahgunakan untuk kepentingan pemasaran dan tujuan komersial oleh pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kiki mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk terus waspada dan preventif untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi. OJK berupaya untuk menjaga dan melindungi konsumen layanan keuangan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, serta meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk lebih waspada dan proaktif mencegah penyalahgunaan data pribadi konsumen.