OJK Perketat Tindak Judi Online: Bandar Terancam Blacklist. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Kali ini, OJK akan memberlakukan sanksi yang lebih keras bagi para bandar judi online, yaitu blacklist (masuk daftar hitam) dan kesulitan hidup normal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penindakan yang lebih tegas terhadap judi online yang marak di Indonesia.
“Sebagai bandarnya ini akan ada konsekuensi blacklisting (masuk daftar hitam). Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah,” kata Dian, dikutip Selasa (9/7/2024).
Dian yakin bahwa dengan dikeluarkan dari sistem keuangan di Indonesia, para bandar judi online akan kesulitan untuk melakukan aktivitas dan menjalani kehidupan normal.
Langkah-langkah OJK dalam Memerangi Judi Online:
- Pemblokiran rekening: OJK telah memblokir ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
- Kerjasama dengan lembaga terkait: OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online, dan Polri untuk melacak dan menindak para pelaku judi online.
- Peningkatan edukasi masyarakat: OJK terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online yang mereka temui.
Dampak Sanksi Blacklist bagi Bandar Judi Online:
- Ketidakmampuan membuka rekening bank: Bandar judi online yang diblacklist tidak akan diizinkan untuk membuka rekening bank baru di Indonesia.
- Kesulitan melakukan transaksi keuangan: Tanpa rekening bank, bandar judi online akan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti transfer uang dan pembayaran.
- Terhambatnya aktivitas bisnis: Kesulitan dalam melakukan transaksi keuangan akan menghambat aktivitas bisnis para bandar judi online.
OJK menghimbau kepada masyarakat untuk:
- Menjauhi judi online: Judi online memiliki banyak dampak negatif, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan masalah hukum.
- Melaporkan aktivitas judi online: Jika Anda menemukan aktivitas judi online, laporkan kepada OJK, BI, Satgas Penanganan Judi Online, atau Polri.
- Menjaga diri dan keluarga dari bahaya judi online: Judi online dapat merusak kehidupan individu dan keluarga.
Mari bersama-sama ciptakan Indonesia yang bebas dari judi online!