Parahnya Banyak TKI Terjerat Judi Online dan Pinjol
Parahnya Banyak TKI Terjerat Judi Online dan Pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (4/6/2024). MoU ini berisi beberapa poin penting yang bertujuan melindungi sistem finansial Indonesia di luar negeri, termasuk isu terkait pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Perlindungan WNI dari Jasa Keuangan Ilegal
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK siap bekerja sama dengan Kemenlu untuk memberikan edukasi dan meningkatkan inklusi sektor jasa keuangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Tujuan utamanya adalah membebaskan WNI dari jasa keuangan ilegal.
“Banyak WNI di luar negeri, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), menjadi korban dari aktivitas ilegal jasa keuangan seperti pinjol ilegal dan investasi bodong yang disebarluaskan melalui platform digital,” ungkap Mahendra.
Selain itu, Mahendra menekankan pentingnya menangani judi online, yang memiliki konsekuensi berat dan saat ini sedang diupayakan penanganannya secara nasional.
Poin-Poin Penting dalam MoU
Selain masalah pinjol dan judol, terdapat enam poin lain yang disepakati dalam MoU antara OJK dan Kemenlu. Secara umum, kesepakatan ini mencakup:
- Diplomasi Ekonomi RI: Meningkatkan kerja sama dalam bidang diplomasi ekonomi.
- Akses Edukasi: Melibatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dalam memberikan edukasi keuangan.
- Kerja Sama Kebijakan Keuangan: Memperkuat kerja sama dalam pembentukan kebijakan keuangan dengan negara lain.
Mahendra menambahkan bahwa keseluruhan bidang ini mencakup sebagian besar lingkungan pekerjaan, pelayanan keuangan, dan industri keuangan.
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menekankan pentingnya MoU ini. Menurutnya, Kemenlu tidak hanya bertugas melindungi WNI di luar negeri dari pasar keuangan ilegal tetapi juga meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan WNI tersebut.
“Kerja sama Kemenlu dan OJK diarahkan untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi PMI dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah,” ujar Retno.
Ia menambahkan bahwa sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi PMI dari ancaman seperti remitansi, investasi, pencucian uang, pinjol, dan lain-lain.
Kesimpulan
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenlu RI adalah langkah strategis dalam melindungi dan memberdayakan WNI di luar negeri, khususnya Pekerja Migran Indonesia. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan WNI dapat terhindar dari jasa keuangan ilegal dan lebih teredukasi mengenai inklusi keuangan, sehingga mampu memanfaatkan layanan keuangan dengan lebih aman dan bijak.