Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi hak-hak perempuan dengan resmi menghapus praktik sunat perempuan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada Jumat (26/7).
Dalam Pasal 102 huruf a PP tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa praktik sunat perempuan dilarang. Keputusan ini merupakan sebuah tonggak sejarah dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Latar Belakang Penghapusan
Praktik sunat perempuan telah menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 yang mengatur tentang sunat perempuan. Namun, peraturan tersebut dinilai oleh banyak pihak telah memberikan ruang bagi praktik yang dianggap membahayakan kesehatan dan hak-hak perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkes kemudian mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2014. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah kalangan yang memperbolehkan praktik sunat perempuan dengan alasan budaya atau agama.
Mandat untuk Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’
Dalam upaya memastikan bahwa penghapusan praktik sunat perempuan dilakukan secara komprehensif, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga memberikan mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan dalam memahami bahaya dari praktik sunat perempuan serta pentingnya menjaga kesehatan reproduksi perempuan.
Dampak Positif dari Penghapusan
Penghapusan praktik sunat perempuan diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan, antara lain:
- Melindungi kesehatan reproduksi perempuan: Sunat perempuan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka pendek dan jangka panjang, seperti infeksi, perdarahan, kesulitan menstruasi, hingga komplikasi saat melahirkan.
- Mencegah kekerasan terhadap perempuan: Sunat perempuan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Dengan menghapus praktik ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan.
- Mendorong kesetaraan gender: Penghapusan sunat perempuan merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.
- Meningkatkan kualitas hidup perempuan: Dengan terhindar dari risiko kesehatan dan trauma psikologis akibat sunat, perempuan dapat hidup lebih sehat dan berkualitas.
Tantangan dan Langkah ke Depan
Meskipun penghapusan praktik sunat perempuan merupakan langkah yang sangat positif, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah mengubah pandangan masyarakat yang masih menganggap sunat perempuan sebagai tradisi yang harus dipertahankan.
Untuk itu, diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih kuat memegang tradisi sunat perempuan. Selain itu, penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten terhadap mereka yang masih melakukan praktik tersebut.