Ternyata Puluhan Ribu Orang di Indonesia Punya Senjata Api. Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo (Bamsoet), melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERIKHSA Jawa Timur dan Bali pada Sabtu (27/7) di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta.
Dalam sambutannya, Bamsoet menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 27.000 orang masyarakat Indonesia yang memiliki senjata api bela diri. Namun, ia menyayangkan bahwa hanya sekitar 300 orang dari jumlah tersebut yang telah terdaftar di PERIKHSA.
“Tetapi tidak semua sadar, paham untuk penggunaannya. Sehingga yang baru mendaftar ke kita ini tidak lebih dari 300 dari seluruh Indonesia,” ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta seluruh pengurus DPD PERIKHSA yang telah dilantik untuk mensosialisasikan cara penggunaan senjata api bela diri yang benar kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar pemilik senjata api bela diri dapat menggunakannya dengan bijak dan sesuai aturan.
Agar yang niatnya baik punya senjata api bela diri untuk menjaga harkat, martabat, nyawa, kehormatan, tetapi ujung-ujungnya pidana, ujung-ujungnya masuk penjara,” tegas Bamsoet. Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, pemilik senjata api bela diri telah dipidana karena dalam keadaan terpaksa menggunakan senjatanya, misalnya saat terjadi perampokkan hingga pelaku perampok tewas.
Bamsoet juga mengingatkan kepada seluruh pemilik senjata api bela diri untuk selalu berlatih dan mengasah keterampilannya. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menggunakan senjatanya dengan tepat, terutama dalam keadaan terpaksa, seperti saat terjadi perampokkan. Dengan begitu, pemilik senjata api bela diri dapat menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Dengan adanya pelantikan DPD PERIKHSA Jawa Timur dan Bali, Bamsoet berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait penggunaan senjata api bela diri yang aman dan bertanggung jawab. Ia ingin agar pemilik senjata api bela diri dapat memahami dan menggunakan senjatanya dengan bijak, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.