Berkas Perkara Tersangka Pembunuh Vina Dilimpahkan ke Kejati
Berkas Perkara Tersangka Pembunuh Vina Dilimpahkan ke Kejati. Bandung, 21 Juni 2024 – Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016, kini harus bersiap menghadapi proses hukum. Berkas perkara tahap satu Pegi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (20/6). Hal ini menandakan bahwa penyidikan kasus tersebut telah selesai dan Pegi terancam hukuman mati.
Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya, Pegi sempat buron selama beberapa tahun sebelum diringkus di Jakarta pada April 2024.
Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus yang sempat menjadi sorotan publik karena kekejamannya dan menyeret nama petinggi Polres Cirebon saat itu.
Proses Hukum Berlanjut
Berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Jabar. JPU akan meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara dengan alat bukti yang ada.
Jika dinyatakan lengkap (P21), JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.Di sanalah Pegi akan menghadapi vonis atas perbuatannya.
Namun, jika JPU menemukan kekurangan dalam berkas perkara, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kasus yang Menggemparkan
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 silam mengejutkan publik. Bagaimana tidak, dua remaja yang masih begitu muda harus meregang nyawa dengan cara yang tragis. Kekejaman pelaku dan keterlibatan petinggi Polres Cirebon dalam kasus ini semakin menambah pilu kisah tragis ini.
Penantian Keadilan
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada proses hukum yang adil dan transparan. Mereka ingin melihat Pegi mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya. Keluarga korban pun berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan mereka bisa mendapatkan keadilan.
Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini menjadi langkah maju dalam proses hukum tersebut. Kita tunggu saja kelanjutannya dan bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus ini.