Pegi Setiawan Terancam Hukum Mati Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Pegi Setiawan Terancam Hukum Mati Dilimpahkan ke Kejati Jabar. Bandung, 21 Juni 2024 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016. Dalam berkas perkara setebal satu jilid berwarna merah tersebut, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana.
“Sama dengan yang dulu (pasalnya),” ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (21/6).
Sebelumnya, saat pengungkapan kasus, Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini menandakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan kasus tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Jabar.
Jika dinyatakan lengkap (P21), JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky
Vina dan Rizky alias Eky ditemukan tewas di sebuah rumah di Cirebon pada tahun 2016. Keduanya diduga dibunuh oleh Pegi Setiawan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena terbilang sadis dan menyeret nama petinggi Polres Cirebon saat itu.
Pegi Setiawan ditangkap di Jakarta pada bulan April 2024 setelah sempat buron selama beberapa tahun.
Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Satu
Pelimpahan berkas perkara tahap satu merupakan salah satu tahap dalam proses penyidikan. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk diteliti.
JPU akan meneliti apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan alat bukti yang ada. Jika dinyatakan lengkap, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Namun, jika JPU menemukan kekurangan dalam berkas perkara, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kasus Pegi Setiawan saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh JPU. Kita tunggu saja kelanjutan proses hukumnya.