Bukti Korupsi Harvey Moeis Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti dari dua tersangka, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dari Harvey Moeis, Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Selain itu, terdapat delapan unit mobil mewah, termasuk dua Ferrari, satu Mercedes-Benz, satu Rolls-Royce, dan satu Lexus.
Barang bukti lainnya yang disita dari Harvey Moeis adalah 88 tas bermerek, 141 perhiasan, 400 ribu dolar AS, Rp13,5 miliar, dan logam mulia. Hal ini menunjukkan besarnya kekayaan yang dimiliki oleh Harvey Moeis, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari Helena Lim adalah enam bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara dan Tangerang. Kendaraan yang disita dari Helena Lim terdiri dari satu Toyota Kijang Innova, satu Lexus UX300e, dan satu Toyota Alphard.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita 37 tas bermerek, 45 perhiasan, 2 juta dolar Singapura, Rp1,485 miliar, dan dua jam tangan mewah merek Richard Mille milik Helena Lim. Hal ini mengindikasikan bahwa Helena Lim juga memiliki kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam kasus IUP Timah. Penyitaan barang bukti ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kasus korupsi IUP Timah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Penyitaan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.