Pemerintah Izinkan Aborsi dalam Kasus Kekerasan Seksual. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan izin bagi tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi dalam kasus-kasus tertentu. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa aborsi hanya diizinkan dalam kondisi darurat medis atau bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Pasal 116 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa “setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam keadaan darurat medis atau bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.” Aborsi dapat dilakukan apabila kondisi kehamilan mengancam jiwa atau kesehatan ibu atau janin, atau jika kehamilan terjadi akibat perkosaan atau kekerasan seksual yang dibuktikan dengan keterangan medis dan laporan kepolisian.
Prosedur aborsi harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang memiliki sarana dan prasarana memadai serta melibatkan tim penilai medis yang kompeten. Korban kekerasan seksual yang memilih untuk tidak melakukan aborsi akan mendapatkan pendampingan dan dukungan selama masa kehamilan. Bagi anak yang dilahirkan dari kehamilan akibat kekerasan seksual, negara menjamin haknya untuk mendapatkan pengasuhan, baik oleh ibu, keluarga, atau lembaga negara jika diperlukan.
Perubahan kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam pengakuan atas hak-hak reproduksi perempuan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Namun, implementasi peraturan ini perlu diiringi dengan upaya-upaya konkret, seperti peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil, serta penyediaan pendidikan seks komprehensif sejak dini di sekolah. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus diperkuat agar menjadi efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Meskipun kebijakan baru ini memberikan harapan bagi korban kekerasan seksual, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Stigma sosial terhadap aborsi dan korban kekerasan seksual masih menjadi hambatan besar. Oleh karena itu, perlu dilakukan kampanye besar-besaran untuk mengubah persepsi masyarakat dan memberikan dukungan sosial bagi korban.Selain itu, ketersediaan tenaga medis yang kompeten dan fasilitas kesehatan yang memadai di seluruh wilayah Indonesia masih menjadi persoalan. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mengatasi kekurangan ini.
Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang berwenang.