Jika Pekerja Tidak Mau Ikut Tapera Akan Kena Sanksi
Jika Pekerja Tidak Mau Ikut Tapera Akan Kena Sanksi. Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) untuk turut serta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta memberikan kontribusi. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.
Menurut ketentuan dalam peraturan tersebut, pekerja mandiri seperti pekerja lepas dan pekerja informal yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sementara bagi pekerja yang kontribusinya ditanggung oleh perusahaan, seperti pekerja sektor publik dan swasta, sanksi yang akan diberikan mencakup peringatan tertulis dan denda administratif sebesar 0,1% dari jumlah tabungan bulanan yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan adanya sanksi yang lebih berat jika pelanggaran tersebut berlanjut. Ancaman sanksi ini dapat meningkat hingga mencakup pencabutan izin usaha dan non-aktifasi dari program Tapera, yang tentunya akan berdampak pada stabilitas finansial perusahaan dan individu.
Tapera sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Dengan membayar kontribusi secara rutin, peserta Tapera akan memiliki tabungan yang dapat digunakan untuk mendukung pembelian atau pembangunan rumah.
Meskipun program Tapera dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, penting bagi pekerja dan perusahaan untuk mematuhi kewajiban kontribusi yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya penting bagi individu dalam memperoleh akses perumahan yang layak, tetapi juga untuk mendukung kelangsungan dan keberlanjutan program Tapera secara keseluruhan.
Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam program ini perlu ditingkatkan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Edukasi mengenai manfaat dan kewajiban dalam program Tapera harus disebarkan secara luas agar semua pihak dapat memahami betapa pentingnya kontribusi mereka dalam menciptakan akses perumahan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.