Judi Online Mengubah Cara Transaksi: E-wallet Jadi Incaran Baru
Judi Online Mengubah Cara Transaksi: E-wallet Jadi Incaran Baru. Pemerintah terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Setelah memblokir ribuan rekening bank,kini bandar judi online mulai terdeteksi mengganti cara transaksi dengan menggunakan e-wallet.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, “Kominfo mulai melakukan pemblokiran rekening dari e-wallet terhitung mulai Januari ya. Sebelum-sebelumnya Kominfo hanya fokus memblokir situr akun situs aplikasi dan ternayta tumbuhnya makin banyak. Jadi Kominfo mengambil kebijakan, kami blokir aja rekeningnya,” dikutip Senin (1/7/2024).
Langkah ini diambil karena Kominfo menemukan banyak situs judi online yang mengalihkan transaksi mereka ke e-wallet.
Sebelumnya, Kominfo telah bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening bank yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online.
Pemblokiran e-wallet dilakukan dengan cara:
- Kominfo menyampaikan informasi kepada OJK
- OJK kemudian meneruskan informasi tersebut ke BI
- BI selanjutnya melakukan pemblokiran e-wallet terkait
Upaya pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Selain pemblokiran rekening, pemerintah juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan mudah dari judi online dan melaporkan aktivitas judi online yang mereka temukan.
Berikut beberapa tips untuk terhindar dari judi online:
- Jangan mudah tergiur dengan iklan atau promosi judi online
- Pahami bahwa judi online adalah ilegal dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain
- Laporkan aktivitas judi online yang Anda temukan kepada pihak berwajib
- Gunakan waktu dan uang Anda untuk kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat
Mari bersama-sama kita ciptakan ruang digital yang aman dan kondusif dengan menolak judi online dan melaporkan aktivitasnya kepada pihak berwajib.