Judi Online Ubah Modus Transaksi: Kripto Jadi Incaran
Judi Online Ubah Modus Transaksi: Kripto Jadi Incaran. Pemerintah terus memperketat upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Setelah memblokir ribuan rekening bank dan e-wallet, kini pemerintah mengincar transaksi judi online yang menggunakan mata uang kripto.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, “Transaksi judi online itu tidak hanya di rekening bank dan e-wallet saja. Mereka juga menggunakan kripto,” ungkapnya, Senin (1/7/2024).
Teguh menjelaskan bahwa perbedaan utama antara judi online dan game online terletak pada sistem deposit dan withdraw. Pada judi online, terdapat deposit dan pertaruhan uang dengan sistem withdraw untuk menarik keuntungan.
Sedangkan pada game online, meskipun terdapat deposit dan pertaruhan, tidak ada sistem withdraw untuk menarik keuntungan.
“Nah, withdraw itu bentuknya macam-macam, bisa dalam bentuk uang, pulsa, kripto, berbeda-beda,” jelas Teguh.
“Rekening orang deposit, misalnya mau beli chip, di bandar akan memberikan rekening yang berbeda dengan ketika mau cashout,” imbuhnya.
Upaya pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Selain memblokir rekening dan memantau transaksi kripto, pemerintah juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan mudah dari judi online dan melaporkan aktivitas judi online yang mereka temukan.
Berikut beberapa tips untuk terhindar dari judi online:
- Jangan mudah tergiur dengan iklan atau promosi judi online
- Pahami bahwa judi online adalah ilegal dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain
- Laporkan aktivitas judi online yang Anda temukan kepada pihak berwajib
- Gunakan waktu dan uang Anda untuk kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat
Mari bersama-sama kita ciptakan ruang digital yang aman dan kondusif dengan menolak judi online dan melaporkan aktivitasnya kepada pihak berwajib.