Kasus Korupsi Timah: Kejaksaan Sita Kekayaan Miliaran Rupiah. Kejaksaan Agung terus mengungkap kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyitaan barang bukti yang dilakukan menunjukkan skala besar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dari tersangka kasus ini, Harvey Moeis, Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset yang sangat signifikan. Di antaranya adalah 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Selain itu, terdapat delapan unit mobil mewah, termasuk dua Ferrari, satu Mercedes-Benz, satu Rolls-Royce, dan satu Lexus.
Barang bukti lainnya yang disita dari Harvey Moeis adalah 88 tas bermerek, 141 perhiasan, 400 ribu dolar AS, Rp13,5 miliar, dan logam mulia. Jumlah kekayaan yang disita dari Harvey Moeis ini menunjukkan bahwa diduga dia telah melakukan korupsi dalam skala besar.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka lain, Helena Lim, juga tidak kalah mengejutkan. Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara dan Tangerang, serta tiga unit kendaraan mewah yaitu satu Toyota Kijang Innova, satu Lexus UX300e, dan satu Toyota Alphard.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita 37 tas bermerek, 45 perhiasan, 2 juta dolar Singapura, Rp1,485 miliar, dan dua jam tangan mewah merek Richard Mille milik Helena Lim. Jumlah kekayaan yang disita dari Helena Lim juga mengindikasikan bahwa diduga dia memiliki kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam kasus IUP Timah. Penyitaan barang bukti ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan, serta mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kasus korupsi IUP Timah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Penyitaan barang bukti yang bernilai ratusan miliar rupiah ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang harus dikembalikan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi contoh bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.