Kenapa Tingkat Nikah Muda di Kampung Lebih Tinggi dari di Kota?
Kenapa Tingkat Nikah Muda di Kampung Lebih Tinggi dari di Kota? Pernikahan dini, di mana salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun, masih menjadi fenomena yang marak di Indonesia, terutama di daerah perkampungan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan bahwa prevalensi pernikahan anak di perdesaan mencapai 10,6%, jauh lebih tinggi dibandingkan di perkotaan yang hanya 3,4%.
Alasan di balik tingginya angka pernikahan muda di perkampungan ini kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor,antara lain:
1. Faktor Budaya dan Norma Sosial:
- Di banyak perkampungan, pernikahan di usia muda masih dianggap sebagai norma dan tradisi yang harus dilestarikan. Pandangan bahwa perempuan idealnya menikah setelah pubertas dan laki-laki harus segera mandiri secara finansial dengan berkeluarga masih kuat mengakar.
- Kurangnya edukasi dan pemahaman tentang bahaya pernikahan dini, seperti risiko kesehatan reproduksi,keterbatasan peluang pendidikan dan ekonomi, serta potensi terjadinya KDRT, turut memperparah situasi.
2. Faktor Ekonomi:
- Kemiskinan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pernikahan dini di perkampungan. Keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas melihat pernikahan sebagai solusi untuk meringankan beban ekonomi, dengan harapan anak perempuan mereka dapat segera mendapatkan suami dan membantu keuangan keluarga.
- Kurangnya akses terhadap pendidikan dan peluang kerja bagi perempuan di daerah pedesaan juga mendorong pernikahan dini. Orang tua beranggapan bahwa pernikahan adalah satu-satunya pilihan bagi anak perempuan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang stabil.
3. Faktor Pendidikan:
- Rendahnya tingkat pendidikan di perkampungan berkontribusi pada tingginya angka pernikahan dini. Kurangnya pengetahuan dan wawasan tentang kesehatan reproduksi, hak-hak perempuan, dan pentingnya pendidikan bagi masa depan, membuat anak-anak dan orang tua di pedesaan lebih rentan terjebak dalam siklus pernikahan dini.
- Jarak tempuh yang jauh dan biaya pendidikan yang tinggi di perkotaan juga menjadi hambatan bagi anak-anak di pedesaan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini mendorong mereka untuk mencari alternatif, seperti pernikahan, sebagai jalan keluar dari kemiskinan.
4. Faktor Peran Orang Tua dan Masyarakat:
- Kurangnya keterlibatan orang tua dalam pengasuhan dan pendidikan anak, serta minimnya pengawasan dari masyarakat, membuat anak-anak di perkampungan lebih rentan terpapar risiko pernikahan dini.
- Keterlibatan tokoh agama dan adat dalam mendorong pernikahan dini dengan alasan menjaga kehormatan perempuan dan melestarikan tradisi juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.
Upaya Mengatasi Pernikahan Dini:
Mengatasi pernikahan dini di perkampungan membutuhkan upaya komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak,seperti:
- Meningkatkan edukasi dan sosialisasi: Memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini, pentingnya pendidikan, dan hak-hak perempuan kepada anak-anak, orang tua, dan masyarakat di perkampungan.
- Memperkuat peran keluarga: Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pengasuhan dan pendidikan anak, serta mendorong komunikasi yang terbuka dan suportif.
- Meningkatkan akses pendidikan: Membangun infrastruktur pendidikan yang memadai dan terjangkau di daerah pedesaan, serta memberikan program beasiswa dan bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
- Memperluas peluang ekonomi: Meningkatkan akses terhadap pelatihan keterampilan, modal usaha, dan lapangan pekerjaan bagi perempuan di perkampungan.
- Melibatkan tokoh agama dan adat: Bekerja sama dengan tokoh agama dan adat untuk mempromosikan pernikahan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan usia.
- Menegakkan hukum: Memperkuat penegakan hukum terhadap pernikahan di bawah umur dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Penanggulangan pernikahan dini di perkampungan membutuhkan komitmen dan kerjasama dari seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan adat, serta masyarakat luas. Dengan upaya bersama,diharapkan fenomena pernikahan dini dapat dihapuskan dan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak di perkampungan dapat terwujud.