Kominfo Blokir 555 Akun E-Wallet Judi Online
Kominfo Blokir 555 Akun E-Wallet Judi Online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat untuk memberantas judi online di Indonesia. Kali ini, Kominfo menindak 555 akun e-wallet yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa ciri khas e-wallet judi online adalah transaksinya yang “satu arah”. E-wallet ini hanya digunakan untuk menerima transfer dari para penjudi, tanpa adanya transaksi keluar.
“Jadi pengepulan dananya dikumpulin transaksinya hanya satu arah, sehingga rekening pengepul itu yang kita tengarai sebagai e-wallet dari judi online,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Selain e-wallet, Kominfo juga gencar memblokir rekening bank yang terkait dengan judi online. Sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya pemberantasan judi online ini dilakukan karena tingginya angka transaksi yang terindikasi judi online. Pada tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Angka ini melonjak menjadi Rp 427 triliun jika dihitung hingga kuartal I 2024.
Besarnya nilai transaksi ini menunjukkan maraknya praktik judi online di Indonesia dan potensi adanya pencucian uang.
“Dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang,” kata Budi Arie.
Kominfo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas judi online, termasuk dengan PPATK,OJK, dan Bank Indonesia.
Berikut beberapa poin penting dari berita:
- Kominfo memblokir 555 akun e-wallet judi online.
- Kominfo juga memblokir 5.364 rekening bank terkait judi online.
- Transaksi judi online mencapai Rp 427 triliun pada 2023 dan kuartal I 2024.
- Kominfo menengarai adanya indikasi pencucian uang dalam praktik judi online.
Upaya pemberantasan judi online ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar tercipta ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.