Kominfo Putus Internet Kamboja dan Filipina Karena Judi Online
Kominfo Putus Internet Kamboja dan Filipina Karena Judi Online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Kali ini, Kominfo mengambil langkah tegas dengan memutus akses internet dari dua negara, Kamboja dan Filipina.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 dan ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Kominfo memberikan tiga instruksi kepada para NAP, yaitu:
1. Memutus akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina. Pemutusan akses harus dilakukan paling lambat dalam waktu 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani.2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi.Akses internet akan dipulihkan kembali apabila situasi telah kondusif.3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya. Laporan ini diperlukan untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Kominfo menjelaskan bahwa Kamboja dan Filipina menjadi target pemutusan akses karena kedua negara tersebut menjadi sarang judi online yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Pemutusan akses internet ini diharapkan dapat menghambat aktivitas judi online dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya perjudian.
Upaya Kominfo Sebelumnya
Kominfo sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, di antaranya:
- Memblokir situs judi online. Hingga beberapa minggu lalu, Kominfo telah memblokir 2,1 juta situs judi online.
- Melakukan patroli siber. Patroli siber dilakukan oleh tim khusus Kominfo untuk memantau aktivitas judi online.
- Menerima laporan dari masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas judi online kepada Kominfo melalui berbagai kanal yang tersedia.
Komitmen Kominfo
Kominfo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memberantas judi online. Kami harap masyarakat juga dapat membantu dengan melaporkan aktivitas judi online kepada kami,” ujar Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo.
Catatan:
- Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
- Kominfo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas judi online di Indonesia.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwajib.
Semoga dengan langkah-langkah tegas ini, judi online di Indonesia dapat diberantas dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya perjudian.