Kominfo Putus Internet Kamboja dan Filipina Karena Judi Online
Kominfo Putus Internet Kamboja dan Filipina Karena Judi Online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan memutus akses internet dari dua negara, Kamboja dan Filipina. Kebijakan ini merupakan upaya terbaru pemerintah dalam memberantas maraknya judi online di Indonesia.
Kebijakan pemutusan akses internet tertuang dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Surat tersebut ditujukan kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Dalam surat tersebut, Kominfo memberikan tiga instruksi kepada para NAP:
- Memutus akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina. Pemutusan akses harus dilakukan paling lambat dalam waktu 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani.
- Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi. Akses internet akan dipulihkan kembali apabila situasi telah kondusif.
- Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya. Laporan ini diperlukan untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Kominfo menjelaskan bahwa Kamboja dan Filipina menjadi target pemutusan akses karena kedua negara tersebut menjadi sarang judi online yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Pemutusan akses internet ini diharapkan dapat menghambat aktivitas judi online dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya perjudian.
Catatan:
- Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
- Kominfo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas judi online di Indonesia.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwajib.
Semoga dengan langkah tegas ini, judi online di Indonesia dapat diberantas dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya perjudian.