KPU RI Dipecat karena Terbukti Melakukan Tindakan Asusila. Pada 10 Juli 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik berupa tindakan kekerasan seksual terhadap salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
KPU RI Dipecat karena Terbukti Melakukan Tindakan Asusila
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa “Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027.”
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya di KPU RI ini menyusul hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh PPLN Den Haag. Dalam laporannya, PPLN menyatakan bahwa Hasyim telah melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap salah satu anggota panitia pemungutan suara di luar negeri tersebut.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan proses investigasi yang mendalam, KASN akhirnya menyimpulkan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim dinilai sebagai tindakan yang sangat merendahkan martabat dan kehormatan institusi penyelenggara pemilu, serta mencederai kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Menanggapi pemecatan Hasyim Asy’ari, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk penyelenggara Pemilu. Presiden menyatakan bahwa integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu harus senantiasa dijaga dan dipertahankan demi menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi di Indonesia.
“Kami tidak akan segan-segan untuk memberhentikan atau menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang. Rakyat berhak mendapatkan penyelenggara Pemilu yang bersih, jujur, dan dapat dipercaya,” tegas Presiden Jokowi.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menginstruksikan KPU untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna guna mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU yang ditinggalkan oleh Hasyim Asy’ari. Proses pergantian kepemimpinan di KPU ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara Pemilu.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tindakan tegas Presiden Jokowi ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi penyelenggara Pemilu lainnya agar senantiasa amanah dan bertanggung jawab dalam melayani kepentingan rakyat.