Mahkamah Internasional Okupasi Israel di Palestina Ilegal. Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (MI), sebagai badan hukum tertinggi PBB, mengambil keputusan bersejarah terkait konflik Israel-Palestina. Dalam putusannya, MI menyatakan bahwa okupasi Israel di wilayah Palestina selama puluhan tahun merupakan tindakan yang ilegal berdasarkan hukum internasional.
Menurut keputusan MI, Israel telah melanggar berbagai aturan dan perjanjian internasional yang mengatur status kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, MI mendesak Israel untuk segera menarik seluruh klaim kepemilikannya atas tanah-tanah di Palestina dan menghentikan seluruh aktivitas permukiman, terutama di Yerusalem Timur.
Keputusan ini mendapat tanggapan yang berbeda dari kedua belah pihak. Pemerintah Israel menolak dan tidak menyambut baik putusan tersebut, sementara Palestina menyambutnya dengan sangat positif dan menyebut sebagai “putusan bersejarah”.
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, menyatakan bahwa keputusan MI dapat menjadi momentum penting dalam upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade. Ia berharap putusan ini dapat mendorong pengakuan kedaulatan Palestina dan mempercepat penyelesaian konflik.
Menurut keputusan MI, Israel telah melanggar berbagai aturan dan perjanjian internasional yang mengatur status kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, MI mendesak Israel untuk segera menarik seluruh klaim kepemilikannya atas tanah-tanah di Palestina dan menghentikan seluruh aktivitas permukiman, terutama di Yerusalem Timur.
Keputusan ini mendapat tanggapan yang berbeda dari kedua belah pihak. Pemerintah Israel menolak dan tidak menyambut baik putusan tersebut, sementara Palestina menyambutnya dengan sangat positif dan menyebut sebagai “putusan bersejarah”.
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, menyatakan bahwa keputusan MI dapat menjadi momentum penting dalam upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade. Ia berharap putusan ini dapat mendorong pengakuan kedaulatan Palestina dan mempercepat penyelesaian konflik.
Meskipun demikian, implementasi keputusan MI di lapangan akan tetap menjadi tantangan besar. Israel telah menyatakan menolak putusan tersebut dan kemungkinan akan terus mempertahankan okupasinya di wilayah Palestina. Upaya internasional untuk menekan Israel agar mematuhi putusan MI juga akan menghadapi banyak kendala dan resistensi.
Putusan Mahkamah Internasional ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam upaya mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan di wilayah tersebut. Namun, implementasinya di lapangan akan membutuhkan kerja keras dan komitmen semua pihak terkait, termasuk Israel, Palestina, serta masyarakat internasional. Keberhasilan implementasi putusan ini akan menjadi kunci bagi terciptanya solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi konflik Israel-Palestina.