Mantan INSTAR Vonis 10 Tahun Penjara: Mengemudi Saat Mabuk. Dunia hiburan KPop kembali dihebohkan dengan kasus yang melibatkan mantan anggota girl group INSTAR, Yesong. Pada Jumat (12/7/2024), pengadilan di Seoul menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Yesong atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk (Driving Under the Influence/DUI) yang menyebabkan kecelakaan fatal.
Insiden ini bermula pada tanggal 3 Februari 2024 lalu, di daerah Nonhyeon-dong, Gangnam-gu, Seoul. Pada saat itu, Yesong yang saat ini berusia 23 tahun, dikabarkan mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Naas, kecelakaan yang terjadi menewaskan seorang pengendara sepeda motor berusia 50-an yang berprofesi sebagai pengantar makanan.
Menurut saksi mata, Yesong sempat tidak kooperatif saat diperiksa oleh pihak kepolisian. Kejadian ini pun langsung menuai perhatian dan kecaman dari warganet, terutama setelah diketahui bahwa korban merupakan seorang orangtua tunggal.
Yesong sebelumnya dikenal sebagai anggota baru girl group INSTAR yang debut pada Oktober 2016 di bawah naungan label BD Entertainment. Namun, grup tersebut hanya bertahan hingga tahun 2018 sebelum akhirnya dibubarkan akibat pergantian personel yang terus-menerus.
Setelah bubarnya INSTAR, Yesong beralih karier menjadi seorang DJ yang aktif di Korea Selatan dan Tiongkok. Sayangnya, perjalanan kariernya harus terhenti akibat insiden DUI yang menyebabkan korban tewas.
Hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan kepada Yesong dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya para selebriti, untuk lebih bertanggung jawab dan tidak mengabaikan keselamatan orang lain di jalan raya.
Semoga kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Selamat jalan, korban, dan semoga keluarganya diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini.
Mantan INSTAR Vonis 10 Tahun Penjara: Mengemudi Saat Mabuk