Maraknya Penyalahgunaan Data KTP Untuk Pinjol
Maraknya Penyalahgunaan Data KTP Untuk Pinjol. Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) semakin marak karena kemudahannya dalam pengajuan. Namun, kemudahan ini diikuti oleh risiko penyalahgunaan data pribadi, khususnya KTP. Banyak peminjam mengeluhkan data KTP mereka disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol. Selain itu, ada juga individu yang memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.
Penyalahgunaan Data KTP dalam Pinjol
Penyalahgunaan data KTP dalam pinjol bisa terjadi dalam beberapa cara:
- Penyalahgunaan oleh Penyedia Pinjol: Beberapa oknum penyedia pinjol memanfaatkan data KTP peminjam untuk tujuan yang tidak semestinya.
- Pihak Ketiga yang Tidak Bertanggung Jawab: Ada orang-orang yang meminjamkan KTP orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman.
Cara Mengecek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online
Untuk mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen Pendukung:
- KTP
- Foto diri
- Foto diri dengan KTP
- Buka Laman SLIK OJK:
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pendaftaran:
- Pilih “Pendaftaran”.
- Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
- Klik “Selanjutnya”.
- Unggah Dokumen:
- Unggah KTP dan foto diri.
- Klik “Ajukan Permohonan”.
- Nomor Pendaftaran:
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Cek Status Permohonan:
- Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
- Proses Permohonan:
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Mengecek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline
Jika lebih nyaman dengan cara offline, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor OJK:
- Hadir secara langsung ke kantor OJK terdekat.
- Bawa Dokumen Persyaratan:
- Fotokopi identitas diri (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) dan tunjukkan identitas asli.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Pengecekan oleh OJK:
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
- Hasil Pengecekan:
- Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Langkah Selanjutnya Jika Terdapat Penyalahgunaan
Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan cek BI checking atau SLIK OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah data KTP Anda disalahgunakan dalam pinjaman online dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi Anda.