Begini Cara Cek Penyalahgunaan Data KTP Anda Untuk Pinjol
Begini Cara Cek Penyalahgunaan Data KTP Anda Untuk Pinjol. Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer karena kemudahan pengajuannya. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP. Banyak peminjam melaporkan bahwa data KTP mereka disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol, sementara ada juga yang memanfaatkan situasi ini dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.
Penyalahgunaan Data KTP pada Pinjaman Online
Penyalahgunaan data KTP dalam pinjaman online bisa terjadi dalam beberapa cara:
- Oknum Penyedia Pinjol: Beberapa penyedia pinjol memanfaatkan data KTP peminjam untuk kepentingan yang tidak seharusnya.
- Pihak Ketiga yang Tidak Bertanggung Jawab: Ada individu yang menggunakan KTP orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman.
Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP pada Pinjol Secara Online
Untuk memeriksa apakah KTP Anda digunakan tanpa izin dalam pinjaman online, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen Pendukung:
- KTP
- Foto diri
- Foto diri sambil memegang KTP
- Akses Laman SLIK OJK:
- Buka https://idebku.ojk.go.id.
- Lakukan Pendaftaran:
- Pilih “Pendaftaran”.
- Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
- Klik “Selanjutnya”.
- Unggah Dokumen:
- Unggah KTP dan foto diri.
- Klik “Ajukan Permohonan”.
- Dapatkan Nomor Pendaftaran:
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Cek Status Permohonan:
- Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- Proses Permohonan oleh OJK:
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP pada Pinjol Secara Offline
Jika lebih nyaman dengan metode offline, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor OJK:
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Bawa Dokumen Persyaratan:
- Fotokopi identitas diri (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) dan tunjukkan identitas asli.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Pengecekan oleh OJK:
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
- Terima Hasil Pengecekan:
- Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Tindakan Jika Terjadi Penyalahgunaan
Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan periksa BI checking atau SLIK OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memeriksa apakah data KTP Anda disalahgunakan dalam pinjaman online dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi informasi pribadi Anda.