Segera Cek: Apakah KTP Anda Pernah Dipakai Orang untuk Pinjol
Segera Cek: Apakah KTP Anda Pernah Dipakai Orang untuk Pinjol. Pinjaman online (pinjol) semakin populer di era digital ini karena kemudahannya. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP. Banyak peminjam mengeluhkan data KTP mereka disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol, dan ada pula yang memanfaatkan situasi ini dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.
Penyalahgunaan Data KTP dalam Pinjaman Online
Penyalahgunaan data KTP dapat terjadi melalui beberapa cara:
- Oknum Penyedia Pinjol: Beberapa penyedia pinjol menyalahgunakan data KTP peminjam untuk tujuan yang tidak semestinya.
- Pihak Ketiga Tidak Bertanggung Jawab: Beberapa individu memanfaatkan KTP orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman.
Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP pada Pinjol Secara Online
Untuk mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan dalam pinjaman online, Anda bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen Pendukung:
- KTP
- Foto diri
- Foto diri dengan memegang KTP
- Akses Situs SLIK OJK:
- Buka https://idebku.ojk.go.id.
- Proses Pendaftaran:
- Pilih “Pendaftaran”.
- Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
- Klik “Selanjutnya”.
- Unggah Dokumen:
- Unggah KTP dan foto diri.
- Klik “Ajukan Permohonan”.
- Dapatkan Nomor Pendaftaran:
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Cek Status Permohonan:
- Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- Proses oleh OJK:
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP pada Pinjol Secara Offline
Jika Anda lebih memilih metode offline, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor OJK:
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Bawa Dokumen Persyaratan:
- Fotokopi identitas diri (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) dan tunjukkan identitas asli.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Proses Pengecekan oleh OJK:
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
- Terima Hasil Pengecekan:
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Langkah Selanjutnya Jika Terjadi Penyalahgunaan
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan periksa BI checking atau SLIK OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa memeriksa apakah data KTP Anda disalahgunakan dalam pinjaman online dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi informasi pribadi Anda.